22/09/13

SDN Bongkok 02 Tarik Pungutan Memberatkan

Slawi  (MP) -  Dengan adanya peningkatan besarnya BOS untuk tiap peserta didik khususnya pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), maka pemerintah dengan tegas melarang adanya pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Adapun yang mengatur tentang larangan pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2011 (Permendikbud No.60 Tahun 2011).

Lain halnya seperti yang dialami para orang tua yang menyekolahkan anak didiknya di SDN Bongkok 02  Kec. Kramat Kab. Tegal, pada saat PPDB ( Pendaftaran Peserta Didik Baru), mereka mengeluh tentang adanya tarikan atau pungutan dari sekolah tersebut. Dan dari data yang dihimpun MP serta dari adanya penuturan beberapa para orang tua yang tidak mau disebut namanya, mereka menilai bahwa pungutan itu untuk pendaftaran, padahal Dinas Pendidikan Kab. Tegal melarang sekolah untuk memungut pendaftaran.  Dan adanya pungutan itu bervariasi jumlahnya, dari  Rp. 50 -  Rp. 200.000. Yang kata para orang tua itu menuturkan, tidak adanya kwitansi dari sekolah, kalau pengin jelasnya lebih baik ke sekolah,'' kata salah satu orang tua siswa.  

Dan ketika MP, mencoba mengklarifikasi, yang di temui Kepala Sekolah, Santi Suriti S.Pd, yang didampingi para guru Purmoko dan Sri Mulyati yang juga sebagai bendahara BOS. Dari penerimaan mereka yang menilai wartawan hanya mecari - cari saja. Padahal kami, sebagai wartawan hanya pengin klarifikasi saja.
Dari keterangan Kepala Sekolah beserta rekan guru mengatakan bahwa adanya pungutan pada saat PPDB, itu hanya titipan orang murid yang nantinya di gunakan, bila mana ada kebutuhan yang harus ditanggung orang tua murid,'' seperti dikatakan Sri Mulyati selaku bendahara.

Dan benar saja, Kepala Sekolah menyodorkan beberapa data hasil rapat yang dihadiri para orang tua pada 23 Agustus, disitu di sebutkan bahwa ada kebutuhan yang harus d tanggung oleh orang tua murid untuk pembelian pakaian Olahraga, Seragam Batik, 1 Stelll Kotak, Rompi dan Atribut yang nilainya Rp. 150. 000. Demikian dijelaskan Kepala Sekolah melalui Sri Mulyati. (S.Aji/Sugeng)                   
Dalam menjalankan tugasnya semua wartawan Muara Pos dibekali Surat Tuas dan ID Card serta namanya tercantum dalam Box Redaksi

Kisah Nyata

Sosok