Headline

Total Pengunjung

Advertorial

Berita Terkini

Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

06/09/13

Pilih Pemimpin Bermasyarakat Oleh: Didik Yuliyanto

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tegal secara resmi telah menetapkan empat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal yang akan bertarung dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) Tegal 27 Oktober mendatang. Sebuah perhelatan politik yang kembali digelar secara langsung.  Tentunya juga sebuah demokratisasi politik sebagai konsekuensi tuntutan reformasi yang bergulir sejak 1998 lalu. Pilihan Walikota dan Wakil Walikota, kata banyak para tokoh akan lebih bermakna dari sisi substansi demokrasi ketika terpenuhi tiga aspek yakni, kompetisi, partisipasi serta kebebasan politik dan sipil didalamnya.
Kompetisi Pilwalkot Tegal Oktober mendatang diikuti oleh empat pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota, dari PDI Perjuangan, yakni H Ikmal Jaya SE Ak-H Edy Suripno SH, paslon koalisi Partai Golkar, Nasdem, PPP yakni Hj Siti Mashita Soeparno-HM Nursholeh MMPd, paslon gabungan PKS, PAN dan PPRN yakni, Muhammad Jumadi ST MM-Ir HM Wahyudi MM serta paslon Partai Demokrat, Hendria Priatmana SE-Hj Endang Sutarsih SH.
Partisipasi rakyat dalam pemilihan langsung sangat penting, mengingat masyarakat secara undang-undang mempunyai hak untuk memilih figur yang dianggap pantas menjadi Walikota dan Wakil Walikota. Karena dapat mempengaruhi jalannya tata pemerintahan dan kebijakan umum yang berlaku diseluruh Kota Tegal. Kegagalan rakyat dalam menentukan pilihan kepada figur yang berkualitas sangat membahayakan, baik kepada rakyat pemilih maupun dengan kehidupan kemasyarakatan di KotaTegal.
Figur yang dipilih hendaknya mempunyai kriteria kemampuan manajerial kepemerintahan, sekaligus kemahiran terkait relasi eksekutif-legislatif. Siapapun hasil Pilwalkot membutuhkan dukungan parlemen.
Bermasyrakat  adalah juga proses yang harus dilakukan jika mau merakyat. Karena pemimpin yang bermasyarakat adalah pemimpin yang merakyat. Pemimpin yang melakukan sesuatu yang di butuhkan rakyat, direstui oleh rakyat, bekerjasama dengan rakyat untuk menjalankan program-program kerakyatan, yang merakyat sekehendak rakyat.
Sentuhan antara pemimpin dengan rakyat sangat dibutuhkan, karena dengan  begitu pemimpin akan tahu keinginan rakyat, pemimpin akan merasakan dan tahu perkembangan rakyat, sehingga dapat merumuskan untuk selanjutnya bergerak dan bermanfaat bagi rakyat. Demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, pemimpin  yang bermasyarakat harus mampu menyerap aspirasi rakyat.
Rakyat pun bebas menanyakan dan bahkan menagih janji kampanye, karena itu bukan hanya hak, tapi juga kewajiban. Namun bila ada janji yang dirasa tidak masuk akal, anggap saja itu bualan kampanye, yang berarti menipu hatinya sendiri. Hal ini penting kiranya, karena dengan bermasyarakat pemimpin akan mengetahui dan menyadari apakah dia sudah amanah, dan apakah dia layak dianggap pemimpin yang mampu menjalankan amanah dari rakyat.
 Wacana yang berkembang di masyarakat adalah siapa yang pantas memimpin Kota Tegal ini..?? Pasangan calon sudah merdu berkumandang, pesona ditebar untuk meraih simpati, mereka hadir di kegiatan-kegiatan atau even-even rakyat agar dikenal, berusaha tampil sebagai sosok yang dekat dengan akar rumput.
Namun apakah nantinya mereka peduli saat mereka duduk di kursi empuk Walikota dan Wakil Walikota nanti ..?? Karenanya masyarakat harus bijak dan teliti dalam menetapkan pilihannya. Sebab pilihan itu akan menentukan Kota Tegal lima tahun kedepan.
  

04/02/12

Desentralisasi Korupsi

Dokumen Renstra KPK 2008-2011 menandaskan bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas di masyarakat. Perkembangannya pun terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus maupun jumlah kerugian keuangan negara. Kualitas tindak pidana korupsi yang dilakukan juga semakin sistematik, memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Itulah sebabnya kenapa Indonesia masih dipersepsi sebagai negara dengan tingkat korupsi yang tinggi. Hasil survei Transparency International memperinci IPK Indonesia tahun 2004, IPK Indonesia adalah 2,0 (peringkat 137 dari 179 negara); 2005 (2,2/peringkat 140); 2006 (2,4/peringkat 134); 2007 (2,3/peringkat 143); 2008 (2,6); 2009 dan 2010 (2,8).

Posisi tersebut sedikit lebih baik dibandingkan Vietnam (2,7/peringkat 116). Sementara Brunei (5,5/peringkat 38) merupakan negara terbersih kedua di Asia Tenggara setelah Singapura. Malaysia menempati peringkat 56 (skor 4,4) dan Thailand peringkat 78 (skor 3,5). Negara terkorup adalah Somalia, diikuti oleh Myanmar dan Afghanistan.

Penelitian Barometer Korupsi Global yang diselenggarakan Gallup Internasional (2009) menempatkan DPR-RI sebagai instasi paling korup dengan skor 4,4. Urutan selanjutnya adalah lembaga-lembaga peradilan dan partai politik.

Kebijakan otonomi daerah pun bukan hanya berimplikasi pada terjadinya pergeseran relasi kekuasaan pusat-daerah dan antar lembaga di daerah, melainkan memberi andil yang signifikan terhadap desentralisasi korupsi.
Local Government Corruption Study (LGCS) Bank Dunia (Rinaldi dkk. 2007), mengungkapkan bahwa desentralisasi mempeluangi maraknya politik duit oleh kepala daerah untuk memperoleh dan mempertahankan dukungan dari legislatif; pemanfaatan berbagai sumber pembiayaan oleh anggota legislatif sebagai setoran ke partai politik; dan --yang paling umum-- adalah keinginan untuk memperkaya diri sendiri.

Data dan pernyataan di atas menjelaskan dua hal penting. Pertama, tidak ada yang terlalu baru dalam modus operandi korupsi di daerah. Kompas.com (unduh 13/11) misalnya, memperinci 18 modus operandi korupsi di daerah yang secara umum berbingkai persekongkolan pengusaha, pejabat eksekutif, dan pejabat legislatif daerah.

Kedua, lingkaran utama korupsi di daerah ada pada pihak-pihak yang seharusnya memelopori pencegahan dan pemberantasan korupsi. Maraknya korupsi di daerah dipicu pula oleh inkonsistensi peraturan pusat-daerah serta minimnya porsi partisipasi dan pengawasan publik.

Penjelasan ilmiahnya? Korupsi itu bersumberkan dua hal pokok: kekuasaan kelompok kepentingan dan hegemoni elit (Sindhudarmoko, 2001). Sumber kekuasaan kelompok kepentingan cenderung berwawasan politik, sedangkan hegemoni elit lebih berkait dengan ketahanan ekonomi.
Adapun piranti korupsi umumnya menggunakan perlindungan politis dan penyalahgunaan kekuasaan. Interaksi sumber dan piranti itu menimbulkan empat klasifikasi korupsi.

Pertama, manipulasi dan suap: interaksi antara penyalahgunaan kekuasaan dan hegemoni elit. Kedua, mafia dan faksionalisme: golongan elit menyalahgunakan kekuasaan dan membentuk pengikut pribadi.
Ketiga, kolusi dan nepotisme: elit mapan menjual akses politik dan menyediakan akses ekonomi untuk keuntungan diri, keluarga dan kroninya. Keempat, korupsi terorganisasi dan tersistem: korupsi yang terorganisasi dengan baik, sistematik, melibatkan perlindungan politik dari kekuasaan kelompok kepentingan.

Pembiaran terhadap tingkat korupsi yang tinggi (IPK rendah) akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan makin menyengsarakan rakyat. Celakanya, realisasi kehendak politik untuk memberantas korupsi sejauh ini ternyata jauh panggang dari api.

Hasil survei Jaringan Suara Indonesia (2011) misalnya, menunjukkan betapa rendahnya tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja SBY dalam upaya pemberantasan korupsi, yaitu hanya 29,7%. Sementara yang kurang puas dan tidak puas sama sekali 61,8%.

Dari 15 janji kampanye SBY, baru tiga janji yang --menurut responden-- sudah terpenuhi. Pemberantasan korupsi termasuk ke dalam 12 janji kampanye yang masih tanda tanya besar (suarakarya-online, unduh 13/11).

Kontrol masyarakat terhadap perilaku dan tindakan korup penguasa dan elit, merupakan salah satu faktor kunci pemberantasan korupsi. Dalam forum diskusi organisasi mahasiswa ekstrauniversiter di Padepokan Simfoni Kebangsaan, saya pernah menawarkan peran masyarakat-kritis sebagai aktor pendorong pemberantasan korupsi di daerah.

Aktor pendorong pengungkapan kasus korupsi di daerah, menurut hasil studi LGCS bercirikan: (1) berpengetahuan dasar tentang peraturan/isu korupsi; (2) berakses terhadap dokumen anggaran/pengadaan/laporan pertanggungjawaban; (3) peranserta media massa dalam koalisi aktor pendorong; (4) pelibatan berbagai elemen kelompok masyarakat sipil.

Aksi dan strategi yang ditempuh oleh aktor pendorong: (1) membangun konstituensi atau basis-basis antikorupsi di tingkat komunitas; (2) membentuk koalisi sementara dengan menggabungkan berbagai elemen dan ormas; (3) membangun kesadaran dan kepedulian masyarakat untuk mendesakkan tuntutan proses hukum yang adil dan terbuka; (4) membangun kerjasama dengan aparat penegak hukum yang reformis.

Dari berbagai strategi tersebut, pelibatan media massa merupakan kunci keberhasilan aktor pendorong untuk melakukan tekanan selama proses hukum berlangsung. Meski kapasitas dalam melakukan kajian anggaran dan investigasi kasus masih terbatas, namun laporan aktor pendorong selalu menjadi kunci dimulainya proses hukum.
Penulis, dosen dan pemerhati kebudayaan

Archive

free counters


Dalam menjalankan tugasnya semua wartawan Muara Pos dibekali Surat Tuas dan ID Card serta namanya tercantum dalam Box Redaksi

Kisah Nyata

Sosok