04/02/12

E-KTP Data Tunggal Nasional

KTP baru dengan sistem elektronik atau on line mengacu pada sistem daftar induk kependudukan, hal ini dikarenakan Kota Tegal baru akan melaksanakan program E-KTP pada tahun depan dengan melalui NIK. Tujuan dari E-KTP adalah agar penduduk Indonesia hanya mempunyai data tunggal, dan agar panduduk mudah untuk diidentifikasi melalui on line sistem E-KTP. Kelebihannya berbeda dengan KTP manual, karena E-KTP mempunyai ciri tersendiri, yakni seperti kartu ATM yang dilengkapi dengan chip dan biometric agar datanya aman dan bisa dikonfirmasikan.

I. Dasar Hukum1.    Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara 
       Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 126. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
       4674).
2.    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736).
3.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
4.    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional.
5.    Peraturan Presiden (PP) Nomor 35 Tahun 2010 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara Nasional.
6.    Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

II. Pengertian 1. Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat dengan NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
2. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, disingkat SIAK adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.
3.  Chip adalah alat untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan yang berupa biodata, pas photo dan sidik jari tangan penduduk serta tanda tangan penduduk yang terdigitalisasi.
4.  Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang disingkat e-KTP adalah suatu identitas penduduk yang didesain dengan autentifikasi dan pengaman data tinggi dengan menanamkan chip di dalam kartu yang mempunyai kemampuan autentifikasi, enkripsi dan tanda tangan digital.

III. Maksud dan Tujuan1.  Maksud
Untuk mendukung terwujudnya database kependudukan yang akurat sehingga data pemilih dalam pemilu yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi lagi, dan semua warga negara Indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.
2. Tujuan - Dapat mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu. Terwujudnya data kependudukan yang akurat, Membatasi ruang gerak pelaku kriminal termasuk teroris. Dapat digunakan dalam segala aspek kehidupan.

IV. Mengenal E-KTP1.    Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau yang disingkat e-KTP dibuat dengan pengamanan data yang sangat tinggi. Hal ini dapat dicapai dengan menanamkan chip di dalam kartu yang mempunyai kemampuan autentifikasi, enkripsi dan tanda tangan digital.
2.    Di dalam rekaman elektronik KTP (e-KTP) tersimpan biodata, pas photo dan sidik jari tangan penduduk yang terdigitalisasi.
3.    Perekaman sidik jari penduduk dilakukan terhadap 10 (sepuluh) sidik jari tangan yang disimpan pada basis data dan dua buah sidik jari tangan yaitu jari telunjuk kanan dan kiri pada chip kartu.
4.    KTP elektronik, sebagaimana KTP kertas memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun. KTP selalu dibawa dan digunakan oleh penduduk dalam kondisi dan cuaca yang beragam serta berbagai aktivitas.
5.    Penerapan awal KTP berbasis NIK yang dilengkapi dengan sidik jari dan chip atau e-KTP merupakan langkah strategis menuju tertib administrasi kependudukan yang mengamanatkan adanya identitas tunggal bagi setiap penduduk dan terbangunnya basis data kependudukan yang lengkap dan akurat.

V. Manfaat E-KTP1.    Dapat mendukung peningkatan keamanan negara sebagai dampak positif dan tertutupnya peluang KTP ganda dan KTP palsu dimana selama ini para pelaku kriminal termasuk teroris, TKI ilegal dan perdagangan orang, pada umumnya menggunakan KTP ganda dan KTP palsu.
2.    KTP Elektronik merupakan KTP nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009, dan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010.
Dengan demikian, KTP Elektronik berlaku secara nasional dan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah dan swasta, karena tidak lagi menggunakan KTP setempat.

VI. Proses Penerbitan E-KTPPersyaratan :
    Surat Pengantar dari RT, RW
    Fotocopy Kartu Keluarga
    KTP asli bagi perpanjangan KTP
    Surat kehilangan dari kepolisian setempat penggantian KTP / hilang;
    Penduduk mengisi formulir permohonan baru/perpanjangan/penggantian KTP di kelurahan.
Prosedur Pengurusan :
1.    Penduduk dengan berkas persyaratan lengkap ke kecamatan untuk melakukan proses permohonan baru/perpanjangan/penggantian KTP.
2.    Operator melakukan :
    -  verifikasi biodata penduduk.
    - pengambilan foto dengan memeriksa sidik jari  
         tangan penduduk.
    -  Perekaman tanda tangan penduduk.
    -  Perekaman sidik jari penduduk.
    -  Perekaman iris mata penduduk.
3. Penduduk melakukan pengesahan hasil verifikasi data, perekaman pas foto, tanda tangan elektronik, sidik jari dan iris mata.
4.   Penduduk menerima KTP jadi.
Dalam menjalankan tugasnya semua wartawan Muara Pos dibekali Surat Tuas dan ID Card serta namanya tercantum dalam Box Redaksi

Kisah Nyata

Sosok