Hak pengecualian bagi kegiatan usaha yang dianggap melanggar kepentingan masyarakat banyak, dengan kata lain perizinan diberikan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap kepentingan umum. (The Asia Foundation). Dokumen yang dikeluarkan oleh Pemda berdasarkan Peraturan daerah atau peraturan lain yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha/kegiatan tertentu. (Perwal Nomor 2 tahun 2009).
Untuk izinnya sendiri meliputi, Izin Dasar yang merupakan prasyarat sebelum kegiatan/usaha yakni, izin lokasi/ persetujuan prinsip, izin peruntukan penggunaan tanah, HO/SITU/Gangguan, IMB. Izin Usaha yang harus dimiliki untuk melakukan usaha, seperti TDI, IUI, SIUP, TDP dan sebagainya. Non Perizinan yaitu rekomendasi dan sertifikasi.
Kesemuanya tetap melalui Tahapan Perizinan/Non Perizinan, diantaranya pra dengan cara mengambil form perizinan, melengkapi persyaratan dan mendapatkan persetujuan dari tetangga atau lingkungan. Pemrosesan oleh rapat tim atau instansi terkait/BA, peninjauan lokasi/BA, SKRD/SKPD. Terakhir pasca yakni monitoring, pembinaan-pengawasan, pengendalian dan penindakan.
Terkait diatas dan sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. BP2T terus meningkatkan pelayanan publik, salah satunya melakukan sosialisasi untuk menjaring aspirasi dari beberapa elemen untuk peningkatan kenerja layanan perizinan dan non perizinan.
Sedangkan aspek penyelenggaraan pelayanan publik itu sendiri mencakup standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi, sarana dan prasarana, biaya/tarif pelayanan dan pengelolaan pengaduan serta penilaian kinerja.
Sementara untuk Penyusunan Standar Pelayanan sesuai dengan Pasal 20 UUPP Ayat (1) Penyelenggara wajib menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan. Ayat (2) dalam menyusun dan menetapakan Standar Pelayanan, penyelanggara wajib mengikutsertakan masyarakat dan pihak terkait. endhy/didik