TEGAL(MP)- Dua minimarket Indomart dan sebuah minimarket Alfamart di Kota Tegal ditutup paksa. Penutupan oleh tim gabungan yang terdiri dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T), Satpol PP dan aparat kepolisian Polres Tegal Kota, Kamis (15/3) lalu dilakukan setelah ketiga minimarket tersebut di ketahui tidak memiliki surat ijin.
Kedua minimarket Indomart yang di tutup berlokasi di Jalan Dr Wahidin Sumurpanggang Margadana dan Jalan Merpati Randugunting Tegal Selatan, serta satu minimarket Alfamart berada di Nusa Bahari Jalan Kapt Sudibyo juga di tutup. Kedua minimarket ditutup dengan alasan Pemerintah Kota Tegal mengeluarkan aturan tentang pembatasan minimarket berjaringan di daerah tersebut.
Saat tim gabungan mendatangi lokasi, pihak minimarket Indomart tidak bisa menunjukan surat ijn beroperasi yang antara lain, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Ijin Gangguan (HO). Adapun Alfamart juga di tutup paksa karena saat di periksa petugas tidak dapat menunjukan berkas-berkas perijinan.
Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tegal, Syarif Hawawi melalui Kabid Perijinan, Heru Setyawan mengatakan, dua minimarket Indomaret dan sebuah minimarket Alfamart di tutup paksa karena tidak bisa menunjukan satu lembar surat ijin. “Ketiga minimarket yang ditutup usahanya lantaran tidak dapat menunjukan surat ijin saat kami datangi. Dan kami dalam hal ini bekerjasama dengan Satpol PP Kota Tegal dan Polres Tegal Kota,” terang Heru.
Lebih lanjut Heru menambahkan, beberapa waktu yang lalu ada tiga pengajuan SIUP, TDP, dan HO untuk Indomart, masing-masing berlokasi di Martoloyo, Jalan Merpati Randugunting dan Jalan Dr Wahidin Sumurpanggang Margadana. Namun karena Walikota Tegal mengeluarkan Instruksi Nomor 503/002/2012 surat ijin ketiganya dikembalikan melalui pos.
“Pemkot menilai keberadaan minimarket berjejaring di Kota Tegal sudah mencukupi, sehingga tidak perlu adanya penambahan. Hal itu juga sebagai upaya untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif menuju UMKM mandiri yang professional,” tambah Heru.
Walikota Tegal H Ikmal Jaya, SE Ak saat dimintai tanggapannya terkait penutupan paksa tiga minimarket di Kota Tegal kepada sejumlah wartawan mengungkapkan, di Kota Tegal memang ada tiga minimarket berjaringan yang tanpa ijin. Keberadaannya sesuai instruksi Walikota Tegal Nomor 503/002/2012 tentang Pengehentian Sementara Pemberian Ijin Pendirian Minimarket Berjejaring di Kota Tegal.
“Saya instruksikan langsung untuk menutup ketiga minimarket tersebut, ini juga atas dasar pelaksanaan instruksi yang saya luncurkan. Instruksi pembatasan belum ada pencabutan dan sampai sekarang masih berlaku. Namun tidak berlaku bagi minimarket milik pengusaha lokal,” tegas Walikota.