Dekan FKIP UPS Dr. Hj Sitti Hartinah DS MM kepada MP diruang kerjanya mengemukakan, untuk menjadi guru yang bersertifikasi harus melalui jenjang pendidikan S1. Kalau dulu S1 akta masih laku, namun sekarang akta mengajar harus diganti dengan pendidikan profesi. Jadi setelah S1 baru pendidikan guru, atau profesi yang di tempuh lebih kurang 40 SKS atau 2 semester yang isinya membuat workshop pembelajaran.
“Jadi saya mengajar dengan metode ini, diterapkan di sekolah ini. Setelah diterapkan bila ada kelemahan, ya harus kembali ke kampus yang kemudian dianalisis ternyata kelemahan seperti ini, lantas di uji lagi. Dan ini terus berulang kali selama 6 bulan. Setelah selesai diterapkan, mengajar atau magang, nah setelah lulus baru mendapatkan sertifikasi guru,” terang Hartinah.
Diterangkan lebih lanjut, kaitanya dengan S1 dan sertifikasi guru seandainya dia sebagai guru tetap yayasan maka akan langsung bisa diakui dan mendapatkan tunjangan profesi. Bisa juga digunakan untuk melamar CPNS, dan bila lulus bisa langsung mendapatkan gaji dan tunjangan profesi. ”Berat memang tetapi ini haus dilakukan, “ujar Hartinah.
Ditambahkan, semua kepala sekolah, UPTD dan pengawas atau guru RSBI harus S2. “Jadi lahan kami banyak, cara kami agar tidak kalah dengan pesaing baru adalah sekali lagi pembenahan internal kedalam,” pungkasnya. didik