TEGAL(MP)- Warga
masyarakat yang memiliki kartu Jamkesmas dan kartu Jamkesta warna putih yang
masuk dalam kelompok kategori miskin secara otomatis mendapatkan Bantuan Rakyat
Miskin (BMM) tahap II. Mereka mendapatkan bantuan tanpa harus melalui
musyawarah warga, hanya tinggal mengusulkannya ke kantor kelurahan
masing-masing. Bagi warga yang masuk kedalam penerima susulan di tahap kedua,
minimal akan mendapatkan BMM dua bulan terakhir. Demikian dikatakan Walikota
Tegal H Ikmal Jaya, SE Ak saat meninjau langsung pembagian BLSM tahap dua di
Kantor Pos Kecamatan Tegal Timur, Selasa (3/9).
Rencananya BMM tahap kedua akan
dibagikan pada bulan Nopember 2013 mendatang dengan jumlah penerima sama dengan
tahap I, dan ditambah dengan usulan pengajuan BMM yang baru. Pada dasarnya
warga masyarakat penerima BMM selama sesuai dengan syarat administratif bisa menunjukan atau melengkapi persyaratan yang
dibutuhkan akan diakomodir untuk
mendapatkan BMM tersebut.
Pengajuan atau usulan bagi warga Kota
Tegal yang sudah memiliki kartu Jamkesmas yang baru maupun Jamkesta warna putih
dan pada saat pembagian BMM tahap I belum dapat, Pemkot Tegal akan memasukannya
pada pencairan BMM tahap II. (didik
yuliyanto)